Kebijakan Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang mewajibkan siswi SD, SMP, dan SMA memakai kebaya encim setiap Jumat, menuai perdebatan. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menengahi dengan meminta publik lebih dulu bersabar dengan kebijakan ini.
"Ya biasalah, sesuatu yang baru, ada setuju dan nggak setuju. Ada yang komentar dan nggak komentar. Satu-satu saja dulu dimulai, kita nggak langsung semuanya, kalau enggak kita akan seperti ini terus," kata Jokowi di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2014).
Menurut presiden terpilih ini, perdebatan tentang penggunaan pakaian adat Betawi dan Koko ini hanya perlu disosialisasikan kembali. "Hari-harinya diatur. Kayak kita batik hari apa? Nah sudah hapal itu. Hari-harinya gak diatur," tutupnya. Batik betawi
Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran nomor 48/SE/2014 tentang peraturan baru seragam sekolah. Surat ini merupakan sosialisasi atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tentang pakaian seragam peserta didik tingkat dasar dan menengah.
Di surat itu, Kepala Dinas Pendidikan Lasro Marbun mengimbau siswa SMP dan SMA se-Jakarta untuk memakai kebaya encim. Wagub DKI Basuki T Purnama atau Ahok memberikan penjelasan soal kewajiban memakai baju encim bagi siswi SD, SMP, dan SMA. Sebenarnya tidak diharuskan memakai baju encim, mereka diberi kebebasan memakai baju muslim atau baju daerah. Bahkan baju batik pun dibolehkan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar